Pemerintah Fokus pada Upaya Penataan Ulang Alokasi Sumber Daya Hutan

Senin, 18 Maret 2019 | 16:45 WIB
Pemerintah Fokus pada Upaya Penataan Ulang Alokasi Sumber Daya Hutan
Menteri LHK, Siti Nurbaya, saat memimpin Apel Peringatan Hari Bhakti Rimbawan ke-36, di Plaza Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (18/3/2019). (Dok: KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, saat ini pemerintah fokus pada upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan, dengan mengedepankan izin akses bagi masyarakat melalui hutan sosial. Selain itu, pemerintrah menerapkan moratorium penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut, serta moratorium izin baru perkebunan sawit selama 3 tahun sejak November 2018.

Adapun proporsi alokasi areal izin kawasan hutan hingga 2014 dan periode 2015 - 2018 mengalami perubahan. Selama 2015 - 2018, tercatat kawasan hutan yang diberikan izin seluas 6,49 juta hektare, dengan komposisi perizinan swasta 1,57 juta hektare atau 24,7 persen, dan izin kepada masyarakat 4,91 juta hektare atau 75,54 persen.

Sebelumnya, pada 2014, kawasan hutan yang diberikan izin seluas 33,2 juta hektare dari total luas kawasan hutan 126 juta hektare.

Peringatan Hari Bhakti Rimbawan ke-36, di Plaza Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (18/3/2019). (Dok: KLHK)
Peringatan Hari Bhakti Rimbawan ke-36, di Plaza Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (18/3/2019). (Dok: KLHK)

“Pada akhir 2018 juga tercatat area berizin seluas 39,72 juta hektare dari total luas kawasan hutan 126 juta hektare. Alokasi perizinan untuk swasta seluas 32,7 juta ha (86,37 persen) menurun dari 2014 (98,53 persen) dan areal izin untuk masyarakat seluas 5,4 juta hektare atau 13,49 persen meningkat dari 2014. Gambaran itu menunjukkan, sedang terus dilakukan langkah-langkah korektif bidang kehutanan dan lingkungan,” jelas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, saat memimpin Apel Peringatan Hari Bhakti Rimbawan ke-36, di Plaza Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Baca Juga: Upaya Rehabilitasi, KLHK Tanam Ratusan Pohon di Bogor

“Pemerintah juga melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif, mendorong kerja sama hutan sosial, dan membangun konfigurasi bisnis baru. Hal yang tidak kalah penting adalah mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasarana/sarana, berupa jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, pemukiman masyarakat atau pengungsi,” tambahnya.

Peringatan Hari Bhakti Rimbawan, menurut Menteri Siti, merupakan kesempatan yang sangat baik untuk melakukan refleksi, menggali inspirasi, motivasi dan berbagai inovasi dalam kiprah kerja di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Ia juga berpesan agar rimbawan harus menjadi pelopor pemersatu bangsa, pelindung segenap tumpah darah dan bangsa, serta sebagai putra penjaga dan penyayang Ibu Pertiwi, sebagai bagian yang relevan dalam jati diri mereka.

“Saya tegaskan bahwa rimbawan patriot. Keberanian dan dedikasi dalam menjaga lingkungan dan hutan kita, sungguh-sungguh bermakna demi masa depan seluruh bangsa. Selamat Hari Bhakti Rimbawan bagi kita semua, para rimbawan Indonesia. Semoga Tuhan yang Maha Kuasa, meridhoi segala upaya dan langkah-langkah kita bersama,” pungkasnya penuh semangat.

Hari Bhakti Rimbawan yang diperingati setiap 16 Maret sejak 1983 telah memasuki edisi ke-36. Peringatan tahun ini, mengangkat tema “Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan Sehat”.

Baca Juga: KLHK Komitmen Tingkatkan Populasi Harimau Sumatera 2 Kali Lipat

Pada upacara bendera tersebut telah diserahkab Satyalencana Karyasatya 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun untuk karyawan KLHK kepada 961 orang. Salah satu penerima Satya Lencana Karya Satya XXX Tahun adalah Sekretaris Jenderal KHLK, Bambang Hendroyono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI