Suara.com - Murid SMA berinisial A menendang, pukul, dan cekik kepala sekolahnya sendiri sampai babak balur. Kejadian itu di sebuah sekolah di Indragiri Hulu, Riau, 13 Maret 2019 lalu.
Kasus itu ditangani Polres Indragiri Hulu, Riau. Murid A menjadi tersangka penganiayaan kepala sekolahnya sendiri.
"Sudah masuk tahap sidik (penyidikan) dan ditetapkan sebagai tersangka," kata penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Indragiri Hulu (Inhu), Aipda Misran dihubungi dari Pekanbaru, Senin (18/3/2019).
Polisi telah membuka kesempatan mediasi kepada tersangka yang masih berusia 19 tahun itu dan kepala sekolahnya Bambang Fajrianto (50) untuk menyelesaikan perkara tersebut. Upaya mediasi buntu dan tidak ditemukan titik temu. Sehingga polisi meningkatkan kasus itu dari tahap lidik ke sidik.
Baca Juga: Bocah Cekik Gadis Tetangga Pakai Tali Setelah Disetubuhi
"Sudah kita upayakan mediasi namun 'deadlock," ujarnya.
Meski telah menetapkan A sebagai tersangka, dia mengatakan penyidik tidak menahan tersangka dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya adalah status pendidikan A yang saat ini XII akan menghadapi ujian dalam waktu dekat.
"Tidak ditahan karena yang bersangkutan akan menghadapi ujian. Kemudian ancaman hukuman di bawah lima tahun, atau tipiring," jelasnya.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan A terjadi pada 13 Maret 2019 lalu. Tersangka A diduga menganiaya dengan cara memukul, menendang dan meninju kepala sekolahnya, Bambang. Akibatnya, Misran mengatakan, Bambang mengalami luka memar di leher dan tangan.
Lebih jauh, ia menuturkan kejadian itu berawal saat siswa-siswi akan menghadapi ujian sekolah sektiar pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Sebelum Dibakar Pakai Bensin, Jamal Cekik Istrinya sampai Tulangnya Patah
"Saat itu pengawas ruangan ujian Yuliana keluar ruangan karena ada salah satu murid yang inisial A marah-marah karena orangtuanya dipanggil ke sekolah," kata Misran.