IUP di Sultra Penuhi 2 Pulau, Menteri Siti Nurbaya: Bukan dari KLHK

Senin, 18 Maret 2019 | 16:12 WIB
IUP di Sultra Penuhi 2 Pulau, Menteri Siti Nurbaya: Bukan dari KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018). [Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengakui masih meneliti perihal pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)yang hampir menutupi seluruh Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan dan Pulau Kabaena, Bombana, Sulawesi Tenggara. Siti membantah bila IUP dikeluarkan oleh Kementerian LHK.

Pernyataan ini disampaikan oleh Siti menjawab temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut pemberian IUP di kedua pulau terbilang menunjukkan ketidakwajaran. Hampir seluruh pulau dijadikan usaha pertambangan, hanya tersisa sedikit sekali lahan yang tak mengantongi IUP.

Sedang diteliti, karena IUP bukan ijin dari KLHK,” kata Siti melalui akun Twitter miliknya @sitinurbayaLHK, seperti dikutip Suara.com, Senin (18/3/2019).

Siti menjelaskan, saat ini ia sedang meminta kepada Dirjen Planologi untuk mengetahui lebih jauh mengenai IUP yang dikeluaran apakah berada di kawasan hutan atau tidak. Siti memastikan temuan dari KPK akan menjadi fokus KLHK untuk menyelidikinya.

Baca Juga: Surat Suara yang Nyasar ke Hong Kong Akan Dikirim Ulang

Sedang minta ke Dirjen Planologi apakah ijin itu di kawasan hutan. Tksh informasi, jadi perhatian kami,” ungkap Siti.

Pernyataan dari Siti punlangsung direspon oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Laode mengucapkan terima kasih atas perhatian KLHK mengenai temuan ini.

Terima kasih bu,” balas Laode singkat.

Untuk diketahui, KPK merilis hasil temuan adanya pemberian IUP di seluruh Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan dan Pulau Kabaena, Bombana, Sulawesi Tenggara yang melebihi batas wajar. Selain melanggar undang-undang, pemberian IUP berlebihan merupakan bentuk kejahatan lingkungan dan kemanusiaan.

Menurut @KPK_RI pengeluaran IUP di P Wawoni Kab KonKep & P Kabaena Kab Bombana Sultra yg hampir meliputi seluruh Pulau, tdk saja bertentangan dgn UU PWPPPK (UU No 27/2007) tp juga kejahatan Lingkungan & Kemanusiaan,” cuit Laode.

Baca Juga: Kasus Surat Panggilan Palsu KPK, Bupati Blitar: Saya lemas dan takut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI