Sayat Korban Pakai Cutter, Waspadai Perampok Nyamar Jadi Sopir Taksi Online
Tersangka bahkan tak segan-segan menyayat wajah penumpang yang menjadi korbannya dengan menggunakan pisau cutter.
Suara.com - Aparat Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap NZ (25) pelaku pemerasan dengan modus sebagai sopir taksi online. Tersangka bahkan tak segan-segan menyayat wajah penumpang yang menjadi korbannya dengan menggunakan pisau cutter.
"Pelaku melakukan kekerasan dengan cara menyayat wajah, paha dan tangan korban dengan pisau cutter dan mengambil barang-barang milik korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin, (18/3/2019).
Peristiwa perampokan sopir taksi online abal-abal itu menimpa seorang penumpang berinsial GK (27) pada Jumat (15/3/2019). Kejadian bermula saat GK selesai melakukan pelatihan di Kemang, Jakarta Selatan. Korban lalu memesan Grabcar untuk pulang ke rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Setelah memesan, GK mendapatkan Grab yang dikemudikan oleh NZ. Perjalanan menuju bekasi melalui jalan Tol.
Baca Juga: Lagi! Polisi Tangkap Bandar Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Pemilik Web Keris123
"Pada saat keluar jalan tol, di daerah Jatiwarna itu lah mobil berhenti. Kemudian sopir itu menyiapkan cutter dan mengancam korban. Karena menolak, paha disayat dan sobek. Akhirnya korban menyerahkan uang Rp104 ribu, jam tangan dan ATM," ungkap Argo.
Pelaku kemudian mengancam korban untuk menggasak uangnya yang ada di ATM. Korban lantas mengambil uang bersama pelaku di mesin ATM senilai Rp4,4 juta.
"Setelah mengambil uang di ATM, akhirnya pelaku dan korban naik mobil lagi. Korban diantar ke Rumah Sakit Pondok Kopi, Bekasi dan ditinggal pergi. Kemudian korban melapor ke Polsek Pondok Gede," bebernya.
GK pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede pada Sabtu (16/3/2019). Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/339/-PG/K/III/2019/Restro Bekasi Kota, tanggal 16 Maret 2019.
"Jadi, dengan lidik dan kemampuan penyidik akhirnya tidak kurang dari 10 jam pelaku ditangkap di Rest Area KM 39. Di sana dia sedang istirahat," jelasnya.
Baca Juga: Begini Rekayasa Lalin Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Jepang di GBK, Hindari Jalan Ini
Saat penangkapan, kata Argo, tersangka NZ mencoba untuk kabur. Motor polisi dan anggota polisi hampir ditabrak menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1147 ABA yang dikemudikannya.
"Maka, kita melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki. Sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati," ungkap Argo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah KTP atas nama NZ, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1147 ABA, satu buah ATM Mandiri atas nama NZ, satu buah ATM BRI atas nama NZ, uang tunai Rp1,9 juta, satu buah pisau cutter warna merah.
Kemudian, satu buah jam tangan merk guess warna gold, satu buah handphone samsung A7 warna hitam, satu buah Handphone Vivo warna hitam, dan satu buah buku tabungan Bank BRI atas nama NZ.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancamannya, hukuman penjara paling lama 12 tahun.