Suara.com - KPK dan Ombudsman RI bekerja sama dalam menerima laporan dugaan korupsi. Kerja sama itu tertuang dalam nota kesepahaman yang diteken kedua perwakilan lembaga di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menuturkan, kerja sama itu diperlukan agar temuan-temuan mereka mengenai persoalan pelayanan publik bisa juga dikaji oleh KPK.
"Sebagai lembaga yang sama-sama dilahirkan pada era reformasi, kerja sama ini penting. Ke depan, diharapkan ada koordinasi antara Ombudsman dan KPK,” kata Amzulian.
Satu kesepakatan yang dihasilkan adalah, Ombudsman akan meneruskan laporan masyarakat yang lebih cocok ditangani KPK.
Baca Juga: Terinspirasi Syahreino, Bocah Bayi Diberi Nama Syahreina Luna Barack
Begitu juga sebaliknya, kalau KPK menerima pengaduan masyarakat tapi ternyata masalah maladministrasi pelayanan publik, akan diserahkan ke Ombudsman RI.
“Selain itu, kami juga bakal tukar menukar informasi dan riset terkait laporan gratifikasi,” terangnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kerja sama ini tak terbatas pada soal-soal pengaduan, melainkan penguatan kapasitas masing-masing lembaga.
“Kami juga bersepakat mengadakan pelatihan dan pendidikan bersama. Ada penelitian juga,” terangnya.
Baca Juga: Samsung Upgrade Galaxy J Jadi Galaxy A