Terungkap Alasan Mobil Tangki Pertamina Dibajak dan Dibawa ke Kantor Jokowi

Senin, 18 Maret 2019 | 12:34 WIB
Terungkap Alasan Mobil Tangki Pertamina Dibajak dan Dibawa ke Kantor Jokowi
Dua mobil tangki milik PT Pertamina yang dibajak. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua mobil tangki milik PT Pertamina (Persero) yang dihadang dan dilarikan ke Istana Negara ternyata diduga hendak dipakai untuk berdemo oleh massa pengunjuk rasa yang menamakan dirinya Awak Mobil Tangki atau AMT di Taman Pandang, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019).

Massa tersebut merupakan pendemo yang pernah nekat menerobos konvoi Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2019 lalu.

Awalnya, dua mobil tersebut ada di lokasi aksi, namun, kini mobil ada di dalam kawasan Monumen Nasional dan dalam pengawasan serta penjagaan polisi. Polisi sampai kini masih terus menyelidiki kejadian tersebut.

"Iya itu. Untuk tuntutan meraka (supaya bisa dipenuhi)," ucap Kapolsek Metro Gambir, Ajun Komisaris Besar Polisi Johannes Kindangen saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2019).

Baca Juga: Polisi Amankan Dua Mobil Tangki Pertamina yang Dihadang

Hanya saja, Johannes tak merinci lebih jauh terkait aksi tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Harry Kurniawan mengatakan, bahwa saat ini dua truk tangki BBM itu telah ditemukan keberadaanya di depan Istana Negara.

"Sudah aman ya, saat ini masih proses nego," kata Harry saat dikonfirmasi.

Diketahui, dua mobil tangki berukuran 32 Kilo Liter (KL) berisi biosolar dalam kondisi penuh itu dihadang massa lalu dibawa mengarah ke Istana Negara.

“Kami telah menerima laporan adanya penghadangan dan perampasan mobil tangki yang sedang mengangkut biosolar. Kami sudah melapor pada aparat kepolisian,” kata Humas PT Pertamina Patra Niaga Ayulia.

Baca Juga: Mobil Tangki Pertamina Dibajak dan Dilarikan ke Depan Kantor Jokowi

Ayulia menambahkan, dua mobil tangki yang dihadang dan dilarikan itu masing-masing ber plat polisi B 9214 TFU dan B 9575 UU yang dikemudikan oleh Muslih bin Engkon dan Cepi Khaerul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI