Suara.com - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (18/3/2019). Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor tersebut diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Jokdri diperiksa hari ini di polda," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/3/2019).
Jokdri sapaan akrab Joko Driyono sebelumnya telah diperiksa penyidik Satuan Tugas Anti Mafia Bola kurang lebih 14 jam.
Jokdri diperiksa pada Rabu (6/3/2019) pada pukul 10.00 WIB. Dirinya baru keluar pukul 00.00 WIB pada Kamis (7/3/2019).
Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan Keempat Kali, Joko Driyono Irit Bicara
Usai menjalani pemeriksaan untuk kali keempat, Jokdri mengaku bersyukur bisa melaluinya dengan baik. Hanya saja, dia tidak mau menjawab apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya.
"Pertama Alhamdulillah saya telah menyelesaikan pemeriksaan, tentu saya bersedia untuk memberikan keterangan jika dari penyidik memerlukan dan memanggil saya setiap saat," kata Joko Driyono di Polda Metro Jaya, Kamis (7/3/2019).
Untuk diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi.
Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2/2019) pukul 06.53 WIB.
Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Baca Juga: 4 Jam Diperiksa, Joko Driyono Bicara soal Kick-off Piala Presiden 2019