Suara.com - Komisi II DPR RI akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta klarifikasi mengenai salah pengiriman 15 boks surat suara ke Hongkong.
Sebelumnya, Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (PPLN) Hong Kong mendapatkan temuan surat suara Pemilu, yang seharusnya untuk wilayah Tawau di Malaysia dan Filipina, justru tersasar ke Hongkong.
"Saya dapat laporan bahwa Komisi II melakukan pemanggilan untuk mendapatkan penjelasan sekaligus langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi hal-hal tersebut," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Gedung DPR RI, Senin (18/3/2019).
Bambang berujar, penanganan terhadap persoalan surat suara nyasar penting dilakukan agar tidak berdampak pada hasil Pemilu 2019.
Baca Juga: Mobil Tangki Pertamina Dibajak dan Dilarikan ke Depan Kantor Jokowi
Lebih lanjut, Bambang menegaskan, secara substansi, Bawaslu dan KPU harus menuntaskan persoalan tersebut agar tidak terulang lagi.
"Karena ini sensitif, kita tidak mau hasil 17 April nanti ada pihak-pihak yang mengaitkan dengab peristiwa yang terjadi sebelumnya untuk men-downgrade hasil pemilu," jelasnya.