Caleg PKS yang Cabuli Putri Kandung Akhirnya Tertangkap

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 17 Maret 2019 | 23:31 WIB
Caleg PKS yang Cabuli Putri Kandung Akhirnya Tertangkap
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat akhirnya berhasil menangkap Caleg PKS berinisial AH yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Pauh, Kota Padang, Minggu (17/3/2019).

"Tersangka kami tangkap ketika sedang menunggu mobil di tepi jalan dekat Pauh, Padang setelah sebelumnya datang dari Jakarta menggunakan jalur darat," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat Ajun Komisaris Afrides Roema seperti diberitakan Antara, Minggu malam.

Ia mengatakan, AH sebelumnya telah melarikan diri dari Pasaman Barat ketika kasusnya mulai terkuak. Sebelum ditangkap, AH terdeteksi berada di Jakarta, kemudian berpindah ke Depok.

"Sabtu (16/3), tim yang dipimpin Kasat Reskrim berangkat ke Depok dan berkoordinasi dengan Polda setempat. Namun, AH berhasil kabur dari Depok menuju Padang dengan menggunakan jalur darat menggunakan bus ALS," katanya.

Baca Juga: Kampanyekan Prabowo - Sandiaga Uno, PKS Turunkan Bumblebee sampai Semar

Sesampai di Kota Solok, AH turun dari ALS dan menggunakan mobil trevel menuju Kota Padang dan turun di Pauh Padang.

"Diduga tersangka ingin mengelabui petugas dengan ganti mobil dan pangkas rambut di Pauh Padang. Setelah pangkas rambut tersangka menunggu mobil angkutan kota namun langsung kami tangkap," tegasnya.

Dia menyebutkan, setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses lebih jauh.

Sebelunnya, Polres Pasaman Barat telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak sendiri pada Kamis (14/3). AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasaman Barat karena sudah kabur dari Pasaman Barat.

Sementara itu Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera Pasaman Barat Fajri Yustian menghormati proses hukum yang berjalan, terkait dugaan calon legislatif dari PKS yang melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.

Baca Juga: Sering Kelelahan, Nikita Mirzani Ingin Melahirkan di Usia Kandungan 8 Bulan

Sebelumnya, AH dilaporkan istri dan anaknya karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri.

Dalam pengakuan korban, terlapor AH sudah menodai dirinya sejak usia 10 tahun hingga berusia 17 tahun.

Selama tujuh tahun itu korban diduga dibujuk dan diancam agar tidak membuka suara tentang perbuatan bejat sang ayah itu.              

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI