Belum diketahui apakah Liswati yang curhat kepada Sandiaga Uno adalah penderita kanker stadium awal atau metastasis (suatu kondisi di mana sel kanker menyebar ke sejumlah organ tubuh lainnya).
Sebab, Dewan Pertimbangan Klinis telah memutuskan bahwa Trastuzumab atau Herceptin pada pasien kanker stadium metastasis tidaklah efektif. Sehingga, pasien bakal diarahkan untuk mengkonsumsi jenis obat yang lebih efektif.
Itu sebabnya, BPJS pun mengeluarkan Trastuzumab dari daftar obat yang mendapat jaminan.
Lewat juru bicara Nopie Hidayat, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait keputusannya untuk menghentikan penjaminan obat Traztuzumab.
Baca Juga: Cerita Kepanikan Pendukung Jokowi-Maruf Kocar-kacir Kala Lihat Tas Ransel
"Terkait dengan tidak dijaminnya obat Traztuzumab, hal ini sudah sesuai dengan keputusan Dewan Pertimbangan Klinis yang menyatakan obat ini tidak memiliki dasar indikasi medis untuk digunakan bagi pasien kanker payudara metastatik walaupun dengan restriksi," ujar Nopie.
Nopie melanjutkan, keputusan itu memang berlaku awal April, tetapi untuk peserta JKN-KIS yang masih menjalani terapi Trastuzumab dengan resep sebelum tanggal 1 April 2018 masih dijamin BPJS Kesehatan.
"Pengobatan dijamin BPJS kesehatan hingga siklus pengobatannya selesai sesuai peresepan maksimal Formularium Nasional," tambah Nopie.
Dengan langkah ini, kata Nopie, tak dimasukkannya Traztuzumab dari paket manfaat program JKN-KIS tidak menghambat proses pengobatan peserta. Sebab, masih menurut Nopie, masih banyak obat pilihan yang tercantum dalam Formularium Nasional.
"Dokter penanggung jawab pasien akan memilih obat untuk terapi kanker payudara pasien sesuai dengan pertimbangan kondisi klinis pasien," dia menegaskan.
Baca Juga: Terangkan Sedekah Putih, Sandiaga: Susu Mpok Nur Asia Cuma sampai 6 Bulan
Namun, hingga berita ini diturunkan, BPJS Kesehatan belum menanggapi rencana gugatan hukum yang akan dilakukan Edy Haryadi.