Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328/Menkes/SK/IX/2013 tentang Formularium Nasional, terdapat daftar obat yang dibiayai negara untuk pasien kanker payudara.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan menggunakan formularium nasional dalam menanggung pengobatan pasien pesertanya. Itu sesuai Peraturan Menteri Keseharan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2018.
Secara prosedural, obat yang dibiayai BPJS Kesehatan untuk kanker payudara antara lain anastrozol; eksemestan; goserelin asetat; letrozol; leuprorelin asetat; temoksifen; lapatinib; siklofosfamid; dan trastuzumab.
Terkait nama Ibu Lis, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menuturkan kemungkinan yang dimaksud Sandiaga adalah Niswatin, bukan Liswati.
Baca Juga: CEK FAKTA: Sandiaga Sebut 61 % Pengangguran Kalangan Muda, Ini Buktinya
Iqbal yang dikonfirmasi oleh Kompas.com—jaringan Suara.com dalam tim Cekfakta.com—menuturkan, hal itu berdasarkan komentar kakak Niswatin dalam kolom komentar unggahan Sandiaga Uno.
”Untuk Niswatin, BPJS Kesehatan tidak menghentikan pengobatannya. Sempat ada penundaan saat terdapat rekomendasi dari dewan pertimbangan klinik,” katanya.
Menurut Iqbal, dua obat yang dibutuhkan Niswatin, yaitu herceptin atau trastuzumab, telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Itu sesuai Permenkes Nomor 22 Tahun 2018," ujar Iqbal.
Baca Juga: Jauh dari Kata Serius, Curhat Warganet Soal Debat Maruf Versus Sandiaga