Suara.com - Polisi telah menahan Ramyadjie Priambodo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan rekening nasabah bank swasta melalui modus skimming. Lewat modus ini, total kerugian yang dialami nasabah bank swasta diperkirakan mencapai Rp 300 juta.
"Iya (sudah kami tahan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (17/3/2019).
Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci kapan penahanan terhadap Ramyadjie itu dilakukan.
Diketahui, Ramyadjie ditangkap polisi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada akhir Februari 2019 lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban pada 11 Februari lalu.
Baca Juga: Lucunya Sedah Mirah Jalan di Catwalk Bareng Sang Ibu Kahiyang Ayu
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti peralatan skimming, telepon seluler dan satu buah kartu ATM. Dua buah mesin ATM warna putih yang sudah ada duplikasi data nasabah bank itu turut disita polisi.
Sejak mencuatnya kasus penangkapan ini, Ramyadjie dikabarkan merupakan keponakan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Namun, Argo belum mengetahui apakah tersangka itu masih memiliki hubungan darah atau tidak dengan Prabowo.
Dia hanya menyampaikan, polisi menangani kasus tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari korban.
"Kami enggak tahu (keponakan Prabowo atau bukan), tanyakan saja sendiri," kata dia.
Baca Juga: NTB Diguncang Gempa, BPBD Evakuasi 5 Wisatawan Terjebak di Air Terjun