Suara.com - Meski berada di dalam tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan, Muhammad Ridho Kurniawan mantap untuk menikahi Septi Irwati (22) yang telah lama dipacarinya.
Bertempat di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Terpadu Polsek Ilir Timur I Ridho mantap melafazkan ijab kabul yang digelar pada Minggu (17/03/2019) siang.
Suasana khidmat terasa, saat kedua mempelai melakukan proses meminta restu di hadapan 30 anggota keluarga lainnya yang tak dapat menahan tetes air mata.
Ridho yang seharusnya menjalani proses sakral tersebut di rumah atau gedung, ternyata harus menunda sementara waktu keinginannya tersebut.
Baca Juga: Ketua DPR : 1,3 Juta Orang Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Tiap Tahun
Warga Jalan Ahmad Yani Gang Kelekar RT16 RW04 Kelurahan Silaberanti Palembang ini harus menjalani masa tahanan di Polsek Ilir Timur I lantaran terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Alhasil, meski raganya terkekang, Ridho tetap ingin mewujudkan cita citanya untuk menikahi gadis pujaannya.
Akad nikah yang juga disaksikan oleh Kapolsek Ilir Timur I, AKP Kompol Edi Rahmat dipimpin Ustaz Hermansyah Sawiran yang didapuk sebagai penghulu.
"Alhamdulillah sah. Mempelai pria juga mantap melafazkan ijab kabul. Mudah mudahan, setelah menjalani masa tahanan, yang bersangkutan dapat memberikan yang terbaik bagi keluarganya," ujar Hermansyah, usai ijab kabul.
Sementara, Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat menegaskan pihaknya tetap memberikan keleluasaan terhadap para tahanan jika ingin melaksanakan pernikahan.
Baca Juga: Duh! Celana Dalam Salmafina Sunan Ngintip saat Asyik Dugem
"Makanya, penghulu juga diundang di gedung ini. Acaranya tetap dilakukan di areal Polsek IT I," kata dia.
Ia menambahkan, usai menjalani akad nikah, Ridho harus kembali ke sel tahanan mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka harus menjalani proses masa tahanan kembali. Selama akad nikah pun, kondisi aman terkendali. Untuk sementara, kedua mempelai harus terpisah untuk sementara waktu," tegasnya.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam