Ia menambahkan, usai menjalani akad nikah, Ridho harus kembali ke sel tahanan mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka harus menjalani proses masa tahanan kembali. Selama akad nikah pun, kondisi aman terkendali. Untuk sementara, kedua mempelai harus terpisah untuk sementara waktu," tegasnya.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Baca Juga: Ketua DPR : 1,3 Juta Orang Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Tiap Tahun