Suara.com - Polisi telah menetapkan Rian Sibarani sebagai tersangka kasus percobaaan pembunuhan terhadap anggota Kejaksaan Negeri Bintan bernama Dicky Saputra. Motif pembunuh bayaran itu mencoba menghabisi nyawa jaksa lantaran disuruh seorang narapidana berinisial IB dengan upah sebesar Rp 10 juta.
Kasatrekrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, Rian merupakan warga Batam yang datang ke Tanjungpinang untuk melakukan rencana pembunuhan. Ia juga sudah beberapa kali survei di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Namun aksinya itu terendus aparat kepolisian.
"Awalnya kami tak tahu apa sasarannya, kami dapat informasi ia ingin ke Tanjungpinang dan membawa senjata api," kata Efendri seperti dilansir Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (17/3/2019).
Terkait pengungkapan kasus ini, napi kasus narkoba yang mendekam di Lapas Kijang itu sempat memberikan uang operasional kepada Rian sebesar Rp 5 juta. Uang itu untuk digunakan untuk keperluan tersangka selama memantau pergerakan jaksa Dicky.
Baca Juga: Helikopter Prabowo Dilarang Mendarat di Alun-alun Pandeglang
Efendri Ali menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah dua hari melakukan pengintaian terhadap RS hingga melakukan penangkapan di Simpang Lampu Merah Pamedan, Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
RS kepada polisi memang mengaku dijanjikan upah Rp 10 juta. Upah itu akan dibayar setelah Dicky dibunuh. Diketahui, jaksa Dicky sempat menangani kasus narkoba yang menjerat IB.
"Pengakuannya disuruh IB, dan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta setelah menembak Dicky," ujarnya.
Saat ini, tambahnya, polisi masih mendalami isi percakapan Rian di telepon seluluernya untuk mendalami kasus percobaan pembunuhan tersebut. Dari pemeriksaan semantara, ponsel tersebut menyimpang nama, pelat nomor kendaraan dan alamat rumah jaksa Dicky.
"Kami sedang mendalami motifnya, karena Rian mengaku disuruh seseorang yang saat ini di dalam Lapas Khusus Narkotika Kijang. Iajuga sudah kami konfrontir dengan IB," tandasnya.
Baca Juga: Apel Kebangsaan, Ganjar Berharap Tumbuhkan Toleransi