Suara.com - Pendukung Jokowi - Maruf Amin yang juga politisi PPP, Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/3/2019) kemarin. Dia dituduh melakukan pemulusan pengaturan jabatan di Kementerian Agama.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni, Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris untuk memuluskan jabatan mereka sebagai pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.
Berikut 4 faktar setelah Romahurmuziy ditangkap dan jadi tersangka korupsi:
Baca Juga: Menteri Agama Siap Dipanggil KPK Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag
1. Dua Pejabat Kemenag Akan Dipecat
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam waktu dekat akan pecat dua pejabat di Kementerian Agama yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait jual beli jabatan. Keduanya diketahui memberikan uang suap kepada Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Dua pejabat tersebut yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
"Segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam peristiwa OTT oleh KPK," kata Lukman di Kantor Kemenag, di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019) malam.
Lukman menegaskan, Kemenag tak akan memberikan bantuan hukum kepada Muafaq dan Haris yang sudah terjerat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Menag Akan Pecat Dua Pejabat Kemenag yang Terjaring OTT KPK Bersama Rommy
"Tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun," tegas Lukman.
Lukman kemudian meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan kementerian agama untuk bekerjasama dengan KPK untuk secepatnya menuntaskan kasus jual beli jabatan.
Selain itu Lukman akan segera melakulan evaluasi terhadap sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama.
"Ini semua agar benar benar dapat mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme," tutup Lukman.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris untuk memuluskan jabatan mereka sebagai pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.