Suara.com - Visi misi Prabowo - Sandiaga bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial dan kebudayaan akan dipaparkan di debat ketiga antara Calon Wakil Presiden Maruf Amin dan Sandiaga Uno, Minggu (16/3/2019). Debat Pilpres ketiga antar cawapres ini akan digelar di Hotel Sultan, Jakarta malam ini.
Visi misi Prabowo - Sandiaga terbagi jadi beberapa program pilar. Mereka juga membagi visi misinya dengan program pilar dan program aksi. Berikut daftar visi misi Prabowo - Sandiaga bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial dan kebudayaan.
Pilar Kesejahteraan Rakyat
- Mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan lapangan kerja dan perbaikan iklim ketenagakerjaan.
- Memberikan jaminan pemenuhan hak dasar masyarakat bagi fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
- Memastikan seluruh rakyat Indonesia terlindungi oleh Jaminan Sosial.
- Memperbaiki tata kelola sistem kesehatan dengan mengedepankan ‘Paradigma Sehat’ untuk mewujudkan manusia Indonesia yang tangguh dan berkualitas.
- Memperbaiki sistem Pendidikan Nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing global.
- Memperbaiki program kependudukan termasuk hak dan kesehatan reproduksi demi peningkatan kualitas dan produktivitas penduduk untuk memanfaatkan bonus demografi.
- Memperkuat program ketahanan keluarga sebagai garda terdepan guna mewujudkan Indonesia yang bermartabat, adil dan makmur.
- Memperkuat program pembinaan olahraga secara menyeluruh, modern dan berjenjang.
- Membangun ketersediaan Pangan, Energi, dan Gizi.
Baca Juga: Sandiaga Jelaskan Rencana Prabowo Ingin Siswa Libur di Bulan Ramadan
Program Aksi Kesejahteraan Rakyat
- Memperbaiki sistem penanggulangan kemiskinan berdasarkan ‘Basis Data Terpadu’ (BDT) yang akurat dan terintegrasi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
- Meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata melalui peningkatan sarana dan prasarana, kesejahteraan tenaga kesehatan, serta memastikan ketersediaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan, baik di Rumah Sakit maupun di Puskesmas.
- Memperbaiki kualitas gizi, air bersih, dan sanitasi masyarakat dalam mengatasi ancaman stunting (gizi buruk) dengan mendorong gerakan nasional “Sedekah Putih”, serta menghidupkan kembali semangat gotong royong dan solidaritas sosial di tengah masyarakat.
- Memperkuat tata kelola Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mencegah defisit BPJS Kesehatan.
- Meningkatkan jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan kesehatan seluruh penduduk Indonesia terlindungi.
- Meneruskan perjuangan untuk kelompok penyandang disabilitas dengan menerbitkan peraturan pemerintah, petunjuk pelaksana (juklak), dan petunjuk teknis (juknis) dari Undang-undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Menyelenggarakan gerakan terpadu penanggulangan kemiskinan, serta pembangunan infrastruktur kesehatan dan pendidikan demi meningkatkan kualitas keluarga Indonesia.
- Meningkatkan akses masyarakat terhadap buku yang murah dan terjangkau melalui kebijakan perpajakan yang menunjang.
- Membangun perpustakaan dan taman-taman bacaan untuk mendorong gerakan literasi masyarakat.
- Mengembangkan dan meningkatkan kualitas sekolah-sekolah kejuruan dalam segala bidang keahlian yang sesuai karakter demografis dan geografis Indonesia sebagai negeri agraris dan maritim, di antaranya bidang keahlian pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, dan kemaritiman, perindustrian, pariwisata, teknologi informasi, termasuk revitalisasi balai-balai latihan kerja.
- Mengangkat guru honorer secepatnya secara berkala dan tenaga honorer K2 menjadi ASN, termasuk di bawah lingkungan Kementerian Agama dan lainnya, memberlakukan upah minimum untuk kategori guru swasta, PAUD, Madrasah dan Yayasan, memperbaiki tingkat kesejahteraan dosen, peneliti, dan penyuluh, serta efisiensi penggunaan anggaran pendidikan demi meningkatkan kualitas pendidikan.
- Menerapkan wajib belajar 12 tahun melalui APBN, serta mengembangkan pendidikan jarak jauh untuk daerah-daerah yang sulit terjangkau dan miskin.
- Memperkuat kelembagaan Pendidikan nonformal dan informal sebagai bagian dari jalur Pendidikan sebagaimana amanat UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.
- Meningkatkan ketersediaan daya tampung perguruan tinggi, standardisasi kualitas, meningkatkan rata-rata lama bersekolah siswa Indonesia, dan mempemudah akses masuk perguruan tinggi.
- Meningkatkan akses peserta didik penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang inklusif.
- Mendorong perguruan tinggi untuk pengembangan riset dan ilmu pengetahuan yang mendukung strategi pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan strategi kebudayaan nasional.
- Menyelenggarakan proses kaderisasi kepemimpinan yang berintegritas dan berkarakter, dengan melaksanakan program pengembangan budi pekerti sejak dini untuk menciptakan pemimpin muda di pusat dan di daerah.
- Menghidupkan kembali Kelompok Kajian Ekonomi Pancasila serta mendorong pembentukan Konsorsium Perguruan Tinggi dalam Pengajaran Ekonomi Pancasila.
- Membangun sistem pendidikan nasional yang mengedepankan pembentukan karakter bangsa (8 karakter utama: relijius, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, bermanfaat).
- Memberlakukan Nomor Identitas Tunggal sebagaimana amanat UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagai upaya pemerataan dan keadilan dalam peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.
- Meningkatkan anggaran Kependudukan, KB, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) baik di tingkat Nasional dan Daerah untuk mengatasi permasalahan terkait hak dan kesehatan reproduksi serta Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
- Meningkatkan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) tentang ketahanan keluarga termasuk tata cara pengasuhan anak untuk menghasilkan generasi muda yang berkualitas.
- Membina dan meningkatkan kualitas penyediaan layanan panti-panti sosial, baik milik pemerintah maupun milik masyarakat, serta mengembangkan program asistensi sosial lanjut usia (ASLUT).
- Menjadikan Indonesia negara adi kuasa (super power) dalam bidang energi berdasar bahan bakar nabati (energi terbarukan) dengan memberdayakan sebagian besar dari pada 88 juta hektar hutan rusak menjadi lahan untuk aren, ubi kayu, ubi jalar, sagu, sorgum, kelapa, dan bahan baku bioetanol lainnya dengan sistem tumpang sari untuk mendukung kedaulatan energi nasional dan upaya menciptakan lapangan kerja baru.
- Mewujudkan swasembada pangan dengan mencetak 2 juta hektar lahan baru bagi peningkatan produksi pangan, terutama beras, jagung, sagu, kedelai, dan tebu.
- Merehabilitasi hutan rusak menjadi hutan alam, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan hutan tanaman pangan.
- Mendorong peningkatan produksi dan konsumsi protein yang berasal dari susu, telur, ikan, dan daging untuk memperbaiki suplai gizi nasional.
- Menjalankan agenda Reformasi Agraria untuk memperbaiki kesejahteraan petani sekaligus mendukung peningkatan produksi di sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
- Membangun pabrik pupuk NPK dan mendorong produksi pupuk organik baru.
- Menjamin harga pangan yang menguntungkan petani, peternak, dan nelayan, sekaligus terjangkau bagi konsumen melalui perlindungan dari hulu ke hilir seperti bantuan sarana prasarana, teknologi, pelatihan, hingga ke pemasaran.
Pilar Kebudayaan
- Melestarikan keragaman warisan seni budaya sebagai kekuatan pemersatu bangsa.
- Merevitalisasi dan mendorong pembangunan dan penyebaran sentra kebudayaan, termasuk bioskop rakyat, di seluruh Indonesia.
- Mengembangkan budaya bahari dalam sistem pendidikan nasional.
- Memperkuat badan-badan yang ada, dalam merevitalisasi bangunan kuno cagar budaya di seluruh Indonesia.
- Membangun industri berbasis digital yang berorientasi global dengan memberikan insentif dan modal kepada para pelakunya.
- Memperluas kewenangan dan peran Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) sebagai ujung tombak pengembangan industri yang berbasis ekonomi-budaya.
- Mendukung pengembangan sumber daya kreatif yang potensial guna meningkatkan jumlah SDM di sektor ekonomi kreatif yang memiliki daya saing.
- Memperjuangkan hak-hak para pekerja seni, seniman dan artis di Indonesia.
Program Aksi Budaya
Baca Juga: Sandiaga Uno: Jurkamnas Harus Selaraskan Pesan ke Masyarakat Jelang Pilpres
- Merevitalisasi bangunan-bangunan cagar budaya di seluruh Indonesia, untuk menjadi wisata tujuan sejarah dan pendidikan bagi generasi muda. 7. Memperkuat perlindungan hukum dan hak cipta atas karya-karya seni budaya yang dihasilkan oleh para seniman nasional.
- Meningkatkan anggaran untuk penelitian dan pelestarian situs budaya dan sejarah.
- Menegakkan pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Hak Terkait, agar para artis, seniman, pekerja seni, lebih dihargai secara optimal setiap karyanya, demi kesejahteraan para pelaku Industri kreatif di Indonesia; termasuk mendukung terlaksananya UU Pemajuan Kebudayaan Tahun 2017.
- Mendorong perbankan nasional untuk membuat produk-produk pembiayaan yang khusus bagi kegiatan industri kreatif dan seni budaya yang produktif.
- Membentuk holding BUMN yang bergerak di bisnis kreatif, sebagai cara untuk merevitalisasi beberapa BUMN di industri kreatif yang telah lama tidak aktif.
- Meningkatkan kualitas institut kesenian negeri di seluruh Indonesia sehingga mampu menghasilkan para pekerja seni dan seniman yang berkualifikasi global.
- Membangun lebih banyak ruang pameran dan ruang pertunjukkan seni di seluruh Indonesia.
- Mendorong penyelenggaraan festival budaya di seluruh Indonesia.
- Meningkatkan kualitas Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berorientasi kepada industri kreatif dan seni budaya