Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku siap dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila memerlukan keterangannya terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
"Ya, itu tidak perlu ditanya lagi (pemanggilan KPK), eklisit saya mengatakan kami semua di Kementerian Agama akan mendukung penuh seluruh upaya mengungkap dan menuntaskan kasus ini secepat-cepatnya, sehingga apapun yang akan kami lakukan dalam rangka hal itu," kata Lukman di Kantor Kemenag, Jalan M. H.
Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Selain itu Kemenag juga siap membantu KPK jika membutuhkan sejumlah data terkait kasus yang menyeret dua pejabat Kemenag tersebut.
"Kementerian Agama sepenuhnya akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat," ucap Lukman.
Baca Juga: Rommy Diberhentikan dari Ketua Umum, Suharso Monoarfa Jadi Plt Ketum PPP
Lukman menambahkan, kedepannya Kemenag akan memperkuat pemberantasan korupsi di sektor seleksi pemilihan pejabat di Kemenag dengan melibatkan KPK.
"Untuk itu, kementerian agama berkomitmen untuk membangun kolaborasi bersama KPK sebagai langkah preventif agar kejadian yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan datang," tutup Lukman.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni, Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris untuk memuluskan jabatan mereka sebagai pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.
Baca Juga: Tantowi Jenguk WNI Korban Penembakan di Selandia Baru, Ini Kondisi Terakhir