Menag Akan Pecat Dua Pejabat Kemenag yang Terjaring OTT KPK Bersama Rommy

Sabtu, 16 Maret 2019 | 22:05 WIB
Menag Akan Pecat Dua Pejabat Kemenag yang Terjaring OTT KPK Bersama Rommy
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam waktu dekat akan pecat dua pejabat di Kementerian Agama yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait jual beli jabatan. Keduanya diketahui memberikan uang suap kepada Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

Dua pejabat tersebut yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

"Segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam peristiwa OTT oleh KPK," kata Lukman di Kantor Kemenag, di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019) malam.

Lukman menegaskan, Kemenag tak akan memberikan bantuan hukum kepada Muafaq dan Haris yang sudah terjerat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Tak Ada Uang Kembalian, Ojol Diancam dan Diperas Penumpangnya

"Tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun," tegas Lukman.

Lukman kemudian meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan kementerian agama untuk bekerjasama dengan KPK untuk secepatnya menuntaskan kasus jual beli jabatan.

Selain itu Lukman akan segera melakulan evaluasi terhadap sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama.

"Ini semua agar benar benar dapat mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme," tutup Lukman.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris untuk memuluskan jabatan mereka sebagai pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.

Baca Juga: Diisukan Jadi Investor Anyar Sriwijaya FC, Ini Respons Eks Bos Persija

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI