Rommy Jadi Tersangka Kasus Suap, Mbah Moen Kecewa

Sabtu, 16 Maret 2019 | 20:54 WIB
Rommy Jadi Tersangka Kasus Suap, Mbah Moen Kecewa
Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen mengaku kecewa setelah Ketua Umum PPP Romahurmuziy jadi tersangka kasus suap. Kejadian itu dinilai Mbah Moen sebagai takdir yang diberikan Allah SWT kepada politikus yang akrab disapa Rommy.

Mbah Moen melihat kasus yang menimpa Rommy itu sebagai bentuk ujian. Namun ia kecewa Ketum KPK kembali harus berurusan humum karena tersandung kasus korupsi. Ketua umum PPP sebelumnya Suryadharma Ali juga dicokok KPK atas kasus korupsi dana haji pada 2014 silam.

"Mengapa dulu pak Suryadharma Ali lalu terjadi lagi, saya kecewa tapi itu takdir Allah," kata Mbah Moen di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

"Itu memang Allah menguji dan menciptakan, mengatur umatnya tanpa pandang itu muslim atau nonmuslim," sambungnya.

Baca Juga: Tantowi Jenguk WNI Korban Penembakan di Selandia Baru, Ini Kondisi Terakhir

Terkait kasus yang menjerat Rommy, Mbah Moen menyerahkan sepenuhnya pada KPK. Yang terpenting menurutnya ialah soal posisi PPP yang harus segera diselamatkan pasca kasus Rommy.

"Kita harus menghormati hukum. Tapi kita punya partai harus diselamatkan. Saya, walau bagaimana pun saya datang, ingin ada kemaslahatan dan proses hukum adalah hukum," pungkasnya.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat di mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat di mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memastikan status Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).

Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019) siang.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Laode M Syarif.

Baca Juga: Caleg PPP Jadi Korban Helikopter Jatuh di Tasikmalaya, PPP: Kami Syok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI