Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta maaf terkait praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dalam kasus ini, Ketua Umum PPP Romahurmuziy bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Untuk itu, Kementerian Agama menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas terjadinya OTT oleh KPK yang melibatkan pejabat Kementerian Agama terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama," kata Lukman saat konferensi pers dikantornya, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019) malam.
Selain Rommy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Lukman menganggap kasus juap beli jabatan tersebut dilakukan secara personal oleh Romi, Muafaq, dan Haris.
Baca Juga: Rommy Diberhentikan dari Ketua Umum, Suharso Monoarfa Jadi Plt Ketum PPP
"Bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan," ujar Lukman.
Setelah kasus OTT KPK terhadap pejabat di Kementerian Agama, Lukman akan melakukan langkah-langkah konkrit untuk memulihkan marwah kementerian yang ia pimpin.
Kementerian Agama kata Lukman, menyerahkan sepenuhnya proses hukum maupun pidana dua pejabat Kemenag pada KPK.
"Kami juga memberikan dukungan dan akses seluas-luasnya dengan menyampaikan berbagai data, informasi, dan bukti yang relevan dan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan oleh KPK," kata Lukman.
Dalam OTT yang dilakukan di Surabaya, Jatim, pada Jumat (15/3/2019) kemarin, KPK mengamankan uang sebesar Rp 156 juta.
Baca Juga: Mahfud MD Pernah Ingatkan Ketum PPP Romahurmuziy: Hati-hati Terjejak KPK
Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.