Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku sudah lama mengetahui kalau Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy akan berurusan dengan KPK. Kini, politikus yang akrab disapa Rommy itu sudah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait seleksi jabatan pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).
Mahfud menuturkan, dirinya mengklaim sudah memperingatkan Rommy sebelum dia kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (15/3/2019) pagi di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur.
"Kalau substansi kasusnya, saya sudah tahu. Tanggal 13 Agustus, saya beritahu dia langsung, 'hai Anda itu hati-hati lho terjejak oleh KPK'," ucap Mahfud MD, usai Seminar Nasional 'Kompleksitas Ideologi Pancasila di Era Milenial', di kampus Universitas Semarang (USM), Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (16/3/2019).
"Saya ketemu sama dia, bersama Suharso Monoarfa dan Ali Hamdi. Saya katakan, bahwa Rommy itu sudah terjejak oleh KPK," lanjut Mahfud.
Baca Juga: Tantowi Jenguk WNI Korban Penembakan di Selandia Baru, Ini Kondisi Terakhir
Terkait imbauan tersebut, Mahfud menyebut Rommy tidak bergeming, peringatan itu seperti diremehkan. Bahkan Romy dan rekan-rekannya balik bertanya seakan meminta Mahfud melapor ke KPK.
"Enggak perlu lah saya lapor, KPK udah tahu itu. Dia enggak yakin, masih saja berulah ya terjadilah operasi tangkap tangan," kata Mahfud.
Meski demikian, Mahfud meminta publik tidak mengkaitkan OTT Rommy ke ranah politik. Apalagi dihubung-hubungkan dengan kontestasi Pilpres 2019.
"Masyarakat jangan mengkaitkan dengan politik atau Pilpres 2019, enggak bagus itu, kalau itu politik siapa? Tidak mungkin ini operasinya Pak Prabowo. Begitu juga dengan Pak Jokowi," tandasnya.
Menurut Mahfud, penangkapan Romy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murni masalah hukum.
Baca Juga: Pemkot Depok Akan Bangun Jalur LRT, Pengamat: Lebih Baik Bus Sistem Transit
"Hukum harus tegak, harus berjalan dan jangan bersepkulasi bahwa ini tindakan politik. Ini murni hukum, dan KPK telah menjalankan tugasnya dengan baik. Kita tunggu saja proses hukumnya," kata dia.