Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Posisi politikus yang akrab di sapa Rommy sebagai anggota Dewan Penasihat di Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf itu nantinya akan diserahkan sepenuhnya pada TKN.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arsul Sani menuturkan, TKN memiliki kewenangan penuh untuk menentukan terkait dengan posisi Rommy di TKN.
"Pak Rommy di TKN kan sebagai dewan Penasihat, nanti tentu akan kami sampaikan pada TKN dan kami serahkan sepenuhnya kepada TKN," kata Arsul di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Arsul menuturkan, kemungkinan besar posisi Rommy di timses Jokowi - Ma'ruf akan digantikan setelah PPP memiliki pelaksana tugas ketua umum.
Baca Juga: Seluruh Penumpang Helikopter yang Jatuh di Tasikmalaya Selamat
PPP kata dia, akan melakukan rapat pengurus harian pada Sabtu sore untuk menentukan apakah Rommy akan diberhentikan atau digantikan sementara.
"Tidak tertutup kemungkinan nanti setelah Plt itu diangkat maka posisi beliau di Dewan Penasihat diganti oleh Plt Ketua Umum," ujarnya.
Di kesempatan lain, Sekretaris TKN Jokowi - Maruf Amin, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa TKN masih menanti keputusan dari PPP mengenai posisi Rommy di PPP.
"Nanti akan kita lihat dari sikap resmi dulu dari PPP. Kami terus membangun komunikasi baik dengan teman-teman PPP," ujar Hasto saat dihubungi wartawan, Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ketum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Temui Purnawirawan TNI dan Polri, Prabowo Ceritakan Sosok Ujang Hidayat
Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019) siang.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Laode M Syarif.