Jokowi Sedih dan Prihatin Ketum PPP Romahurmuziy Jadi Tersangka Suap

Sabtu, 16 Maret 2019 | 16:49 WIB
Jokowi Sedih dan Prihatin Ketum PPP Romahurmuziy Jadi Tersangka Suap
Presiden Joko Widodo (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Capres petahana Joko Widodo (Jokowi) mengaku sedih usai mendengar Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Meskipun sedih, Jokowi yakin kasus yang menjerat anggota tim suksesnya di Pemilu 2019 itu tidak akan mengganggu soliditas Koalisi Indonesia Kerja di Pilpres 2019.

Jokowi menganggap Rommy sebagai kawan lama yang juga ikut terlibat dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK). Rommy tersandung kasus suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

"Apapun, Rommy adalah kawan kita. Sudah lama. Dan ikut dalam Koalisi Indonesia Kerja. Kita sangat sedih dan prihatin," kata Jokowi di Hotel Cambridge, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (16/3/2019).

Dalam surat terbuka yang ditulis Rommy, anggota Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf itu merasa dirinya sudah dijebak. Menanggapi hal tersebut Jokowi tidak memahami persoalan tersebut.

Baca Juga: Lebih Berbahaya Ketimbang Asap Rokok, Jakarta Kini Darurat Polusi Udara

Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk tetap menjalankan proses hukum yang menjerat Rommy.

"Nggak, nggak, saya nggak ngerti itu," ujarnya.

"Tetapi, kita menghormati keputusan yang ditetapkan oleh KPK dan seluruh proses hukum yang ada," Jokowi menambahkan.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat di mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat di mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Selain Rommy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris untuk memuluskan jabatan mereka sebagai pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.

Baca Juga: Mengintip Indahnya Masjid dan Wisata Halal di Australia Barat

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI