Suara.com - Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berlatar belakang advokasi siap berikan bantuan hukum untuk Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK. Namun, PPP tetap menyerahkan keputusannya kepada politikus yang akrab disapa Rommy apakah mamu menerima bantuan hukum dari kader PPP atau sudah menunjuk advokat lain.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menjelaskan, pihaknya kesulitan menemui Rommy apabila proses penyelidikan yang dilakukan KPK sedang berjalan. Hal itu dikarenakan hanya pihak keluarga atau kuasa hukum yang bisa menjenguk Rommy.
"Tentu nanti kami akan bicara dulu dengan mas Rommy apakah beliau memerlukan bantuan hukum dari teman-teman di DPP," kata Arsul di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
"Jadi di PPP ini begitu ada peristiwa maka teman-teman yang berprofesi sebagai advokat akan menyampaikan kesediaan untuk menjadi penasihat hukum mas Rommy," sambungnya.
Baca Juga: Kemenkop dan UKM Dorong Ekonomi Kreatif Generasi Milenial
Meski demikian Arsul membantah bantuan hukum yang ditawarkan untuk Rommy beratasnamakan PPP. Ia menyebut penawaran itu merupakan inisiatif langsung dari para kader PPP.
"Karena bukan DPP memberi bantuan hukum tapi para Advokat yang merupakan kader pengurus partai persatuan pembangunan yang menawarkan untuk menajdi tim penasihat hukum beliau," ujarnya.
"Tentu nanti kami kembalikan kepada keluarga ataupun kepada mas Rommynya," lanjut Arsul.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memastikan status Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: 5 Spot Wisata Cantik di Sisi Lain Kota Christchurch, Selandia Baru
Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019) siang.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Laode M Syarif.