Suara.com - Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dalam proses seleksi jabatan yang dibuka oleh Kementerian Agama untuk pejabat tinggi di kantor wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Politikus yang akrab disapa Rommy itu sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, seleksi jabatan yang dibuka Kemenag di konwil Jawa Timur, RomMY kemudian melakukan pertemuan dengan Muafaq dan Haris agar dapat memuluskan mereka dalam mengisi jabatan tersebut.
"Itu, MFQ (Muafaq) dan HRS (Haris) diduga menghubungi RMY (Romahurmuziy) untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag," kata Laode di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Baca Juga: Kemenkop dan UKM Dorong Ekonomi Kreatif Generasi Milenial
Laode menerangkan, uang suap pertama Romi diterima dari Haris pada tanggal 6 Februari 2019, sebesar Rp 250 Juta. Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan rencana Haris menjadi Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
"Itulah diduga pemberian pertama terjadi," ujar Laode
Selain itu, Rommy juga disebut kembali menerima uang suap kedua dari Harris sekitar Rp 50 juta. Uang tersebut ternyata untuk meloloskan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
"Tanggal 15 Maret 2019, bertemu dengan RMY (Romahurmuziy) untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," tutup Laode.
Baca Juga: 5 Spot Wisata Cantik di Sisi Lain Kota Christchurch, Selandia Baru
Dalam kasus ini Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.