Setelah mengamankan Rommy, penyidik KPK berlanjut menangkap Haris di dalam kamar hotel dan menyita uang senilai Rp 18.85 juta. Keenamnya langsung digiring ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan awal.
"Pemeriksaan dilanjutkan dengan menerbangkan keenam orang ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba sekitar pukul 20.13 WIB untuk proses pemeriksaan lanjutan," ujar Laode.
"Jadi, total uang yang diamankan tim KPK dengan nilai Rp 156.758.000," sambung dia.
Segel Ruang Menteri Agama
Baca Juga: Hal Ini yang Buat YouTube Kerepotan Hapus Video Penembakan di Selandia Baru
Tidak sampai di situ, KPK mengembangkan kasus tersebut dengan menyegel ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB. Kemudian ruang kerja Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Nur Kholis.
Hingga akhirnya, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka yakni sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rommy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.