Jalan Cerita Dua Ketum PPP, Terjerat Kasus Korupsi hingga Suap Jabatan

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 16 Maret 2019 | 09:23 WIB
Jalan Cerita Dua Ketum PPP, Terjerat Kasus Korupsi hingga Suap Jabatan
Ketua Umum PPP Romahurmuziy dikawal penyidik usai tiba di Gedung KPK, jakarta, Jumat (15/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Romahurmuziy menjadi Ketum PPP kedua yang berurusan dengan KPK.

Suryadharma Ali lebih dulu berurusan dengan KPK. Saat itu, ia menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).

Oleh KPK, Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 22 Mei 2014.

Dua tahun setelahnya atau pada pada 11 Januari 2016, Suryadharma Ali divonis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Miliki Senjata Api Sejak 2017

Oleh hakim, Suryadharma Ali dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan haji dengan menyalahgunakan sisa kuota haji.

Mencoba melawan, Suryadharma Ali lalu mengajukan banding. Namun hakim di tingkat banding justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun.

Selain itu, Suryadharma Ali juga didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Hal itu dianggap tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM.

Atas vonis di tingkat banding itu, Suryadharma Ali kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK dan masih berproses hingga saat ini.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Muncul di Pengadilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI