Suara.com - Insiden penembakan masjid di Selandia Baru benar-benar membuat petinggi negara dan warga negara itu syok. Betapa tidak, Selandia Baru selama ini dikenal sebagai negara paling aman. Bahkan status kondisi berbahaya kali ini dinyatakan sebagai yang pertama kalinya dalam sejarah Selandia Baru.
49 orang dinyatakan tewas dalam insiden penembakan masjid yang dilakukan seorang pria kelahiran Australia bernama Brenton Tarrant. Kini ia tengah menghadapi pengadilan atas tuduhan pembunuhan.
Dilansir dari Radio New Zealand, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern pada Sabtu (16/3/2019) pagi waktu setempat kepada media massa mengatakan, pria yang dituduh dalam insiden penembakan itu memiliki lisensi senjata yang diperoleh pada November 2017.
Pria itu mulai membeli senjata pada Desember 2017 atau satu bulan usai mendapatkan lisensi senjata Kategori A.
Baca Juga: Alasan KPK Segel Ruang Menag Usai Penangkapan Ketum PPP Romahurmuziy
"Saran saya saat ini adalah bahwa di bawah lisensi senjata itu dia dapat memperoleh senjata yang dia pegang. Itu akan memberi anda indikasi mengapa kita perlu mengubah undang-undang senjata kita," ujar Ardern seperti dikutip Radio New Zealand.
Dia juga memastikan pemerintah Selandia Baru akan merespons dengan cepat atas peristiwa berdarah itu.
"Aku bisa memberitahumu sekarang, undang-undang senjata kita akan berubah," tegas Ardern.
"Fakta bahwa ketika orang-orang tentu saja mendengar bahwa orang ini memperoleh lisensi senjata dan memperoleh senjata dari jarak itu, maka jelas saya pikir orang akan mencari perubahan, dan saya berkomitmen untuk itu," ujar dia lagi.
Ardern mengungkapkan, polisi saat ini tengah menyelidiki dan berusaha untuk menetapkan peningkatan status atas dua orang lain yang ditangkap terkait penembakan itu. Dua orang itu diduga juga ikut terlibat.
Baca Juga: Diburu Polisi, Caleg Cabuli Putri Kandung Terdeteksi Ada di Depok
Keselamatan Warga Prioritas Utama