Suara.com - Pelaku penembakan masjid di Selandia Baru yang diketahui sebagai warga negara Australia berusia 28 tahun bernama Brenton Tarrant didakwa dengan tuduhan pembunuhan. Ia akan segera diadili usai membantai 49 jemaah di dua masjid serta melukai puluhan orang lainnya.
Dilansir dari AFP, Sabtu (16/3/2019) Brenton Tarrant muncul di pengadilan pasca dirinya ditangkap polisi Selandia Baru.
Dikawal dua anggota polisi, tangah Tarrant terlihat diborgol dan mengenakan baju tahanan warna putih. Eks instruktur kebugaran yang lahir di Australia itu duduk tanpa ekspresi saat hakim membacakan tuduhan kepadanya.
Dia juga disebut tidak meminta jaminan dan ditahan sampai pengadilan berikutnya dijadwalkan pada 5 April.
Baca Juga: Diburu Polisi, Caleg Cabuli Putri Kandung Terdeteksi Ada di Depok
Sementara itu, menurut KBRI Wellington, ada 49 orang tewas dalam insiden berdarah itu. Jumlah itu terdiri dari 41 orang tewas di Masjid Al Noor, 7 orang tewas di Masjid Linwood. Sementara satu orang lagi tewas saat dirawat di rumah sakit.
Di antara para korban luka itu, terdapat dua WNI yang merupakan ayah dan anak yang kini dirawat intensif di rumah sakit.
Sang ayah yang diketahui bernama Zulfirmansyah dikabarkan mengalami koma karena luka tembakan di tubuhnya. Sementara sang anak dikabarkan mengalami luka namun tidak separah sang ayah.
Lalu ada juga seorang WNI lain yang diketahui bernama Muhammad Abdul Hamid yang dinyatakan masih hilang.
Zulfirmansyah dan anaknya menjadi korban penembakan saat menunaikan ibadah salat Jumat di Masjid Linwood. Diketahui, serangan tembakan berdarah itu menimpa para jemaah di dua masjid. Yakni di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood.
Baca Juga: Soal Penangkapan Ketum PPP Romahurmuziy, Jokowi: Jangan Tanya Itu