Suara.com - Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jumat (15/3/2019). Pria yang kerap disapa Romahurmuziy itu diamankan atas dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang pecahan rupiah. Tak hanya itu, selain Romahurmuziy ada 4 orang lainnya yang turut diamankan oleh KPK.
Penangkapan Romahurmuziy menambah daftar panjang kasus korupsi yang dilakukan oleh ketua umum partai politik. Selain Rommy, masih ada beberapa ketua umum partai yang diciduk oleh KPK.
Berikut Suara.com merangkumnya untuk Anda.
Baca Juga: WNI Asal Sumbar Korban Penembakan di Masjid Selandia Baru Kritis
1. Luthfi Hasan Ishaaq
Pimpinan partai politik pertama yang diciduk KPK adalah Luthfi Hasan Ishaaq. Anggota DPR sekaligus Presiden PKS periode 2009-2014 ini diciduk oleh petugas KPK pada Rabu, 30 Januari 2013.
Luthfi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian. Atas perbuatannya, Luthfi digancar dengan vonis hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subside kurungan 1 tahun penjara.
2. Anas Urbaningrum
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 Februari 2013. Anas terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek pembangunn GOR Hambalang.
Baca Juga: Duka Jokowi Hingga Rossa Untuk Korban Penembakan Masjid di Selandia Baru
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Anas mengundurkan diri dari jabatan tertinggi di Partai Demokrat yang diembannya. Anas divonis menjalani hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subside 3 bulan penjara.