Suara.com - Narapidana narkotika berinisial IB diduga menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi Dicky, seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bintan. IB bisa melakukan komunikasi tersebut meski berada di balik jeruji besi Lapas Narkotika di Kijang, Kabupaten Bintan.
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko mengatakan kasus pembunuhan terhadap Jaksa ini terungkap setelah Satreskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi seorang pria ingin melakukan kejahatan dan membawa senjata api di Tanjungpinang.
"Awalnya itu belum tahu apa rencana RS ini, informasi ia ingin bermain di Tanjungpinang dan membawa senjata api pabrikan," kata Sujoko saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, seperti diberitakan batamnews.co.id - jaringan Suara.com, Jumat (15/3/2018).
Sujoko menuturkan, setelah dilakukan penangkapan, RS mengaku disuruh seseorang untuk melakukan pembunuhan terhadap salah satu jaksa bernama Dicky.
Baca Juga: KPK Menyegel Ruang Kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
"RS ini ngaku disuruh oleh IB salah satu narapidana narkotika di Lapas Kijang untuk menembak Jaksa Dicky," jelasnya.
Wakapolres menjelaskan, pihaknya juga sudah mempertemukan RS ini dengan IB. Namun saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan IB.
"Sudah kami pertemukan, IB masih ngeles, yang jelas masih kami dalami," ujarnya. (Antara)