Suara.com - Sedikitnya 3.500 pasangan yang berada di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah tidak memiliki buku nikah. Bahkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Barito Selatan (Disdukcapil Barsel) menyatakan jumlah tersebut bisa bertambah lagi.
Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Barsel Adenan mengemukakan temuan tersebut setelah dilakukan pengecekan melalui data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
"Setelah kami cek di server SIAK, ternyata sekitar 50 persen atau separo dari masyarakat Barsel tidak mengantongi buku nikah. Berarti ada kemungkinan lebih dari jumlah 3.500 itu," katanya kepada Kanalkalimantan.com - jaringan Suara.com, Jumat (15/3).
Adenan mengemukakan, pihaknya mendata, hingga 2019 baru 800 pasangan yang sudah memiliki buku nikah melalui sidang isbat. Minimnya penduduk menikah yang memiliki buku nikah, diakui Adenan, karena minimnya anggaran.
Ia mengemukakan dalam mengeluarkan buku nikah juga melibatkan pihak lain seperti Pengadilan Agama dalam pelaksanaan isbat nikah, sehingga dituntaskan sedikit demi sedikit.
"Kebanyakan yang tidak mengurus buku nikah adalah warga kurang mampu. Alasannya tentu saja tidak ada dana untuk mengurus akta nikah. Di samping pula adanya keterbatasan tidak bisa membaca dan menulis," tutur Adenan.
Lantaran itu, dikatakan Adenan, program isbat nikah akan dilakukan secara berkesinambungan. Diharapkan dengan program tersebut, masyarakat di Barsel yang belum memiliki buku nikah atau akta nikah dapat berkurang dan sehingga kesulitan untuk mengurus administrasi kependudukan seperti akta kelahiran dan juga kartu keluarga bisa terpecahkan.
"Jika mereka tidak bisa melampirkan buku nikah maka perkawinan mereka tidak diakui oleh negara, hanya diakui di mata agama saja. Jadi muncullah kalimat perkawinan belum tercatat, karena buku nikahnya tidak ada," ujarnya.