Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan foto, gambar dan video penembakan di Masjid Selandia Baru. Warganet juga jangan memviralkan aksi penembakan itu.
Alasannya video itu berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru. Dalam siaran persnya, Jumat (15/3/2019) Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.
"Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.
Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.
Baca Juga: Geger Penembakan Masjid, Jokowi Minta WNI di Selandia Baru Waspada
"Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru," kata dia.