Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy sudah sering melakukan aksi jual-beli jabatan di Kementerian Agama sebelum akhirnya diringkus di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019) pagi.
Dalam kasus tersebut, Rommy dibekuk bersama empat orang lainnya dari unsur pejabat Kementerian Agama dan pihak swasta.
"Diduga terjadi transaksi yang kesekian kalinya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK C-1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Meski begitu, Febri belum dapat menjelaskan secara rinci soal jumlah uang yang diterima Rommy terkait kasus jual-beli jabatan di Kemenag. Alasannya, penyidik KPK masih memeriksa secara intensif terhadap Rommy dan empat orang lainnya di Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Geger Penembakan Masjid, Jokowi Minta WNI di Selandia Baru Waspada
"Tentu kami perlu mendalami lebih lanjut informasi-informasi itu," ujar Febri
Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK turut menyita sejumlah barang bukti seperti pecahan uang rupiah. Namun, tim di lapangan belum merinci total keseluruhan hasil OTT tersebut.
Febri menambahkan kelima orang tersebut rencana akan dibawa ke kantor KPK, Jakarta setelah usai menjalani pemeriksaan Intensif selama 1 x 24 jam di Polda Jawa Timur.
"Karena proses masih berjalan dan ada waktu maksimal 24 jam nanti untuk menentukan status dan nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci pada konferensi pers. Kalau nanti konferensi pers jadi dilakukan malam ini nanti akan informasikan atau masih bisa dilakukan besok hari Sabtu sesuai dengan batas waktu 24 jam," tutup Febri.
Baca Juga: Baru 4 Hari Dibentuk, Tim Bandit Polda Metro Ringkus 186 Penjahat Jalanan