Suara.com - Polisi telah menetapkan Sudirman (51) sebagai tersangka terkait kasus penusukan terhadap Eric Sandy Marbun di halte TransJakarta BKN Cawang , Jakarta Timur pada Kamis (14/3/2019) kemarin. Motif lelaki paruh baya itu melakukan penganiayan karena benci dengan korban yang berposisi duduk sambil mengangkat satu kaki.
"Sebab apa yang dia lakukan itu penganiayaan. Itu diatur dalam Pasal 351 KUHP," kata Kapolsek Kramatjati, Kompol Nurdin Arahman saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2019).
Meski telah berstatus tersangka, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Sudirman. Jika kejiwaan Sudirman mengalami gangguan, tentu dia akan bebas demi hukum. Namun, sejauh ini polisi yakin jika lelaki paruh baya tersebut tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Nanti kita juga tunggu hasil tesnya," kata dia.
Baca Juga: Hasrat Besar Petr Cech Juara Liga Europa Bersama Arsenal
Sebelumnya, polisi menangkap Sudirman lantaran menikam Erick saat sedang menunggu busway di Halte BKN Cawang. Korban mengalami luka-luka di bagian paha akibat ditikam Sudirman dengan sebilah pisau. Dari pemeriksaan tersebut, alasan Sudirman menusuk korban karena benci dengan orang yang duduk dengan mengangkat kaki.