Menurut Enny, kalau rokok tersebut diproduksi di luar negeri, lalu masuk ke dalam negeri, maka harus dikenai pajak.
"Artinya, jika struktur biayanya hampir sama dengan produk dalam negeri, bagaimana mungkin mereka jual lebih murah. Sebab, konten biaya produksinya pasti sama. Sehingga, hitungan ekonominya tidak mungkin lebih murah dibanding produk dalam negeri, karena ada cukai," urai Enny.
Sementara, jika rokok tersebut diproduksi di Indonesia dengan tembakau impor, Enny menyebut ada regulasi dari pemerintah.
"Kalau pemerintah mau melindungi petani tembakau dalam negeri, tentu tembakau impor harus dikenai tarif lagi seperti bea masuk, sehingga ekuivalen. Semua ada aturannya, tinggal ditegakkan atau tidak," tegasnya.
Baca Juga: Aksi Bapak-bapak Merokok di Bioskop Ini Bikin Kesal Warganet
Ekonom senior ini menjelaskan, regulasi diperlukan untuk menjaga keseimbangan. Dalam industri rokok, yang memang harus dibatasi produksinya, salah satu instrumen pembatasnya adalah terkait penggunaan tembakau impor.
Kalau dikenai tarif bea masuk yang tinggi, maka industri rokok asing ini akan mengutamakan penggunaan tembakau dalam negeri.
"Setiap negara sangat boleh menerapkan instrument barrier untuk mengarahkan asing menggunakan tembakau dalam negeri. Selain itu, industri rokok besar seperti PM lazimnya bermain di dua jenis rokok, sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin. Mereka pasti ada di golongan satu,” jelas Enny.
Merespons kekhawatiran pasokan tembakau impor akan merugikan petani dalam negeri, Enny mengatakan, sepanjang tidak ada larangan dari pemerintah, maka sah tembakau impor masuk.
Namun, di sini pemerintah seharusnya memiliki dan menerapkan regulasi yang jelas dan berkeadilan.
Baca Juga: Viral Susi Pudjiastuti Nyalakan Rokok untuk Perempuan di Depan Bocah
Konkretnya, pemerintah harus melindungi kepentingan domestik dan melindungi seluruh pelaku industri rokok mulai dari skala besar, menengah dan kecil.