Suara.com - Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, industri rokok besar dengan produksi di atas 2 miliar batang per tahun, kecil kemungkinan menjual produknya dengan harga murah.
Sebab menurut Enny, mereka terkena aturan cukai dengan tarif lebih tinggi.
"Jadi, kalau ada rokok kretek asing dijual lebih murah dari rokok kretek produk domestik, harus dievaluasi kenapa hal itu bisa terjadi," kata Enny Sri Hartati, Jumat (15/3/2019).
Enny memberikan tanggapan terkait peluncuran produk rokok kretek dengan brand asing berinisial PM, yang dijual di pasar nasional dengan banderol Rp 12.000 per bungkus isi 12 batang.
Baca Juga: Aksi Bapak-bapak Merokok di Bioskop Ini Bikin Kesal Warganet
Kata Enny, PM merupakan pemain besar di industri rokok dunia. Di Indonesia saja, angka produksinya di atas 2 miliar batang per tahun.
"Sesuai regulasi, PM seharusnya berada di golongan satu dalam tarif cukai. Sehingga, mestinya tidak mungkin mereka jual produk kretek lebih murah dibandingkan kretek menengah ke bawah produksi Indonesia," ucap Enny.
"Kalau hal itu dianggap merugikan, laporkan, karena mungkin ada aturan yang tidak mereka patuhi. Aturannya sudah ada, tinggal bagaimana penegakan hukum (law enforcement)-nya," lanjutnya.
Enny menambahkan, prinsip pertama, pada dasarnya setiap orang boleh berusaha, baik itu domestik maupun asing. Dengan catatan, semua harus mengikuti peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Prinsip kedua, yang namanya rokok, kalau dilihat struktur biayanya, hampir 80 persen itu untuk regulasi.
Baca Juga: Viral Susi Pudjiastuti Nyalakan Rokok untuk Perempuan di Depan Bocah
"Jadi, dalam satu batang rokok, biaya produksi hanya sekitar 20 persen. Sudah termasuk cukai dan sebagainya,"
tutur Enny.