Ketum PPP Berurusan dengan KPK, Usai Suryadharma Ali Kini Romahurmuziy

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 15 Maret 2019 | 14:16 WIB
Ketum PPP Berurusan dengan KPK, Usai Suryadharma Ali Kini Romahurmuziy
Romahurmuziy (tengah) terpilih jadi Ketum PPP dalam Muktamar Surabaya. [Antara/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) pagi. Kini ia tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa Timur.

Diketahui, jauh hari sebelum Romahurmuziy berurusan dengan komisi antirasuah, Ketum PPP sebelumnya yakni Suryadharma Ali juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan kini sudah menjalani vonis hakim.

Romahurmuziy menjadi Ketum PPP kedua yang berurusan dengan KPK.

Dari informasi, Rommy ditangkap KPK pada Jumat (15/3/2019) sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasi penangkapan disebut berada di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Surabaya.

Baca Juga: Kisah Keluarga Bocah Terpasung: Ibunya Penyakitan, Sang Ayah Doyan Ngutang

KPK Benarkan Ada OTT di Jatim

Romahurmuziy ditangkap melalui operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Operasi tangkap tangan itu dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Betul ada giat KPK di Jawa Timur. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK, bertempat di Polda Jatim," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (15/3/2019).

Hanya saja, Agus tidak menyebut pihak atau siapa saja yang terjaring OTT tersebut maupun terkait kasus apa operasi tangkap tangan itu.

"Statusnya akan ditentukan sesuai KUHAP setelah selesai pemeriksaan. Tunggu konpers (konferensi pers) lanjutannya di KPK nanti malam atau besok pagi," ujar Agus.

Baca Juga: Perkembangan Terbaru Penembakan Masjid di Selandia Baru, 9 Orang Tewas

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

PPP Tunggu Informasi Resmi

Sementara itu, Ketua DPP PPP Lena Maryana Mukti mengklaim hingga saat ini belum menerima informasi yang akurat terkait ditangkapnya Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam OTT KPK. PPP, kata dia, masih menunggu keterangan resmi dari KPK.

"Sepanjang ini kami belum menerima secara resmi, belum ada berita soal itu," kata Lena saat dihubungi wartawan, Jumat (15/3/2019).

Lena mengaku mendapat informasi tertangkapnya Romy hanya melalui media massa. Meskipun begitu, Lena belum bisa memastikan kebenarannya.

Saat ini, PPP belum bisa memberikan keterangan resmi sebelum pimpinan KPK memberikan keterangan soal ditangkapnya Rommy dalam OTT.

"Ya dari media saja bacanya dari media, dan saya menjawabnya tidak benar, karena kami belum menerima informasi tentang itu. Kami menunggu kabar resmi (dari KPK) saja," ujar dia.

Jerat Korupsi Dana Haji

Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6).
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali

Jauh sebelum Rommy, Ketum PPP sebelumnya Suryadharma Ali lebih dulu berurusan dengan KPK. Saat itu, menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 22 Mei 2014.

Dua tahun setelahnya atau pada pada 11 Januari 2016, Suryadharma Ali divonis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Oleh hakim, Suryadharma Ali dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan haji dengan menyalahgunakan sisa kuota haji.

Mencoba melawan, Suryadharma Ali lalu mengajukan banding. Namun hakim di tingkat banding justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun.

Selain itu, Suryadharma Ali juga didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Hal itu dianggap tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM.

Atas vonis di tingkat banding itu, Suryadharma Ali kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK dan masih berproses hingga saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI