Oleh hakim, Suryadharma Ali dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan haji dengan menyalahgunakan sisa kuota haji.
Mencoba melawan, Suryadharma Ali lalu mengajukan banding. Namun hakim di tingkat banding justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun.
Selain itu, Suryadharma Ali juga didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Hal itu dianggap tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM.
Atas vonis di tingkat banding itu, Suryadharma Ali kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK dan masih berproses hingga saat ini.
Baca Juga: Kisah Keluarga Bocah Terpasung: Ibunya Penyakitan, Sang Ayah Doyan Ngutang