Ketum PPP Berurusan dengan KPK, Usai Suryadharma Ali Kini Romahurmuziy

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 15 Maret 2019 | 14:16 WIB
Ketum PPP Berurusan dengan KPK, Usai Suryadharma Ali Kini Romahurmuziy
Romahurmuziy (tengah) terpilih jadi Ketum PPP dalam Muktamar Surabaya. [Antara/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PPP Tunggu Informasi Resmi

Sementara itu, Ketua DPP PPP Lena Maryana Mukti mengklaim hingga saat ini belum menerima informasi yang akurat terkait ditangkapnya Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam OTT KPK. PPP, kata dia, masih menunggu keterangan resmi dari KPK.

"Sepanjang ini kami belum menerima secara resmi, belum ada berita soal itu," kata Lena saat dihubungi wartawan, Jumat (15/3/2019).

Lena mengaku mendapat informasi tertangkapnya Romy hanya melalui media massa. Meskipun begitu, Lena belum bisa memastikan kebenarannya.

Baca Juga: Kisah Keluarga Bocah Terpasung: Ibunya Penyakitan, Sang Ayah Doyan Ngutang

Saat ini, PPP belum bisa memberikan keterangan resmi sebelum pimpinan KPK memberikan keterangan soal ditangkapnya Rommy dalam OTT.

"Ya dari media saja bacanya dari media, dan saya menjawabnya tidak benar, karena kami belum menerima informasi tentang itu. Kami menunggu kabar resmi (dari KPK) saja," ujar dia.

Jerat Korupsi Dana Haji

Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6).
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali

Jauh sebelum Rommy, Ketum PPP sebelumnya Suryadharma Ali lebih dulu berurusan dengan KPK. Saat itu, menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 22 Mei 2014.

Baca Juga: Perkembangan Terbaru Penembakan Masjid di Selandia Baru, 9 Orang Tewas

Dua tahun setelahnya atau pada pada 11 Januari 2016, Suryadharma Ali divonis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI