Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Ketua Umum PPP, Romahurmuziy yang diduga terlibat kasus korupsi. Rommy sapaan akrab Rohmahurmuziy kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).
Wartawan suara.com menelusuri rekam jejak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang pernah disetorkan Rommy melalui laman acch.kpk.go.id.
Rommy terakhir kali melaporkan LHKPN ke KPK pada 19 Maret 2010. Saat itu, Rommy masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014 - 2019.
Dalam daftar kekayaannya, Rommy memiliki kekayaan mencapai Rp 11.834.972.656. Kekayaan tersebut meliputi harta tak bergerak berupa tanah san bangunan di daerah DKI Jakarta, Tanggerang, Sleman, Jawa Timur dengan nilai Rp 2.551.827.000.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Andi Arief: Romahurmuziy Super Aktif untuk Kemenangan Jokowi
Selanjutnya harta bergerak meliputi transportasi dengan nilai Rp 775.500.000. Rommy memiliki empat mobil dan satu kendaraan motor.
Kemudian Rommy memiliki sebuah perusahaan bernama PT. Dugapat Mas dengan nilai Rp1.478.496.000. Selain itu, Rommy juga memunyai harta tak bergerek berupa batu mulia logam mulia dan benda bergerak lainnya dengan total mencapai Rp 425 juta.
Rommy juga memiliki surat berharga dengan nilai Rp1.154.616.819. Dan juga berupa Giro setara Kas sejumlah 5.284.832.837. Untuk valuta asing senilai 51.377 dolar Amerika Serikat. Rommy tercatat tak memiliki utang, dan memiliki piutang sebesar Rp 164.700.000.