Rommy Ditangkap KPK, PSI: Tak Ada Perlindungan Hukum yang Dilakukan Jokowi

Jum'at, 15 Maret 2019 | 13:54 WIB
Rommy Ditangkap KPK, PSI: Tak Ada Perlindungan Hukum yang Dilakukan Jokowi
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara PSI Rian Ernest mengaku terkejut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy. Rian kemudian meminta KPK bersikap profesional dalam penanganan kasus suap yang diduga melibatkan pendukung Jokowi - Ma'ruf Amin di Pemilu 2019 itu.

"Kami terkejut atas pemberitaan OTT Mas Rommy. PSI menganggap ini kasus hukum dan meminta KPK untuk bekerja secara profesional menangani kasus ini secara tuntas," ujar Rian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3/2019)

Rian menilai penangkapan terhadap Rommy menunjukkan penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi berjalan baik di Indonesia. Pernyataan Rian sekaligus menepis tudingan kalau hukum di pemerintahan Jokowi tebang pilih.

"Tidak ada perlindungan hukum yang dilakukan Pak Jokowi kepada siapa pun yang bermasalah secara hukum," ucap dia.

Baca Juga: Kisah Keluarga Bocah Terpasung: Ibunya Penyakitan, Sang Ayah Doyan Ngutang

Lebih lanjut, Rian menyebut kasus OTT terhadap Rommy menunjukan komitmen pemberantasan korupsi di tubuh partai politik sangat lemah.

"Kasus ini juga menunjukkan pidato ketum PSI, Grace Natalie, benar bahwa komitmen pemberantasan korupsi di tubuh partai politik sangat lemah," tandasnya.

Ketua Umum PPP M Romahurmuziy di KPU, Jumat (10/8/2018). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy di KPU, Jumat (10/8/2018). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Untuk diketahui, Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan. Romahurmuziy diduga ditangkap KPK karena kasus suap, hari ini.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan ada giat KPK di Jawa Timur. Namun sampai saat ini KPK masih memeriksa Romahurmuziy di Polda Jawa Timur. Agus menyebut akan menentukan status pihak yang ditangkap dalam waktu 1x 24 jam sesuai KUHAP.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK bertempat di Polda Jatim," kata Agus kepada suara.com.

Baca Juga: Perkembangan Terbaru Penembakan Masjid di Selandia Baru, 9 Orang Tewas

KPK meminjam ruangan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk memeriksa Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI