Suara.com - Ketua Umum PPP Romahurmuziy dikabarkan baru saja ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) pagi.
Rommy (sapaan akrab Romahurmuziy) ditangkap KPK diduga karena kasus suap. Hanya saja belum diketahui secara pasti kasus suap apa yang menimpa ketua partai berlambang Kabah itu.
KPK sendiri sudah memastikan jika Ketua Umum PPP Romahurmuziy telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Surabaya, Jawa Timur, Jumat pagi.
Ketua KPK Agus Raharjo membenarkan ada giat KPK di Jawa Timur. Namun sampai saat ini KPK masih memeriksa Romahurmuziy di Polda Jatim. Agus menyebut akan menentukan status pihak yang ditangkap dalam waktu 1x24 jam sesuai KUHAP.
Baca Juga: Romahurmuziy Ditangkap KPK, Tim Prabowo: Masa Sih Prestasi Jokowi?
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK bertempat di Polda Jatim," kata Agus kepada Suara.com, Jumat (15/3/2019).
KPK meminjam ruangan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk memeriksa Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Dana Perimbangan
Merunut ke belakang, tepatnya pada Agustus 2018 lalu, Rommy sempat beberapa kali dipanggil KPK terkait kasus suap yang tengah ditelisik komisi antirasuah itu.
Saat itu, Rommy sempat mangkir dari panggilan penyidik. Ia sejatinya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus suap dana perimbangan RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 di Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Baca Juga: Miris, Bocah 10 Tahun di Tangsel Dipasung Keluarga karena Gangguan Mental
Diketahui, Yaya Purnomo ditangkap dalam OTT KPK pada 4 Mei 2018. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, total uang yang diterima Yaya mencapai Rp 500 juta. Sebagai bukti, dari OTT tersebut ditemukan barang bukti berupa transfer Rp 100 juta dan proposal.