Suara.com - Ada ratusan, bahkan ribuan penerbangan yang melintas di langit kita. Kadang suka penasaran, siapa sih yang mengatur lalu lintas udara itu?
Nah, dalam hal pengaturan lalu lintas udara atau navigasi penerbangan, pihak yang mengatur adalah Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau yang lebih dikenal dengan AirNav Indonesia.
Navigasi penerbangan adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar, untuk menghindari bahaya dan atau rintangan penerbangan.
Sejak dibentuk pada 13 September 2012, AirNav Indonesia menjadi satu-satunya penyelenggara navigasi penerbangan di Indonesia. AirNav menyediakan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai standar internasional.
Baca Juga: Layanan Penerbangan bagi Anak Ini Dinamakan Unaccompanied Minor
Jenis pelayanan yang diberikan antara lain, pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services), telekomunikasi penerbangan (aeronautical telecommunication services), informasi aeronautika (aeronautical information services), informasi meteorologi penerbangan (aeronautical meteorological services) dan pelayanan informasi pencarian dan pertolongan (search and rescue).
Mari, bersama kita wujudkan penerbangan nasional yang #SelamatAmanNyaman #Selamanya.