Suara.com - Pernah mendengar istilah Unaccompanied Minor (UM)?
Simak yuk penjelasan berikut.
Unaccompanied Minor (UM) adalah layanan penerbangan yang diberikan pihak maskapai bagi anak-anak yang berusia dari 6 hingga 12 tahun, yang tidak ditemani orang tua atau pendamping saat bepergian menggunakan pesawat udara.
Maskapai berkewajiban menyediakan petugas untuk menangani Unaccompanied Minor, baik pada proses pre-flight, in-flight dan post flight, termasuk pada saat transit (transfer) pesawat udara. Hal itu telah diatur melalui PM 185 Tahun 2015, pada pasal 42.
Baca Juga: Direktorat Keamanan Penerbangan Ingatkan Lagi Keamanan Penerbangan
Mari bersama kita jadikan penerbangan kita selalu #SelamatAmanNyaman, #Selamanya.