Layanan Penerbangan bagi Anak Ini Dinamakan Unaccompanied Minor

Jum'at, 15 Maret 2019 | 10:53 WIB
Layanan Penerbangan bagi Anak Ini Dinamakan Unaccompanied Minor
Ilustrasi Unaccompanied Minor. (Dok: Kemenhub)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernah mendengar istilah Unaccompanied Minor (UM)?

Simak yuk penjelasan berikut.

Unaccompanied Minor (UM) adalah layanan penerbangan yang diberikan pihak maskapai bagi anak-anak yang berusia dari 6 hingga 12 tahun, yang tidak ditemani orang tua atau pendamping saat bepergian menggunakan pesawat udara.

Maskapai berkewajiban menyediakan petugas untuk menangani Unaccompanied Minor, baik pada proses pre-flight, in-flight dan post flight, termasuk pada saat transit (transfer) pesawat udara. Hal itu telah diatur melalui PM 185 Tahun 2015, pada pasal 42.

Baca Juga: Direktorat Keamanan Penerbangan Ingatkan Lagi Keamanan Penerbangan

Mari bersama kita jadikan penerbangan kita selalu #SelamatAmanNyaman, #Selamanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI