Gembar-gembor Mahzab Hanafi, Mantan Gubernur Aceh Malah Terjerat Kasus Suap

Jum'at, 15 Maret 2019 | 06:27 WIB
Gembar-gembor Mahzab Hanafi, Mantan Gubernur Aceh Malah Terjerat Kasus Suap
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh periode tahun 2010-2013, Teuku Setia Budi menyebut Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf saat menjabat Gubernur selalu mengingatkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pengelolaan anggaran Aceh dengan baik.

Hal itu disampaikan Teuku dalam kesaksiannya di persidangan perkara terdakwa Irwandi terkait suap Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) malam.

Teuku mengatakan, Irwandi menyampaikan dalam setiap rapat kerja dengan istilah pedoman Mahzab Hanafi.

"Itu beliau (Irwandi) mengatakan ini pegang Mahzab Hanafi. Hanafi itu bahasa Aceh. Hana itu tidak ada, fi itu fee (biaya). Itu diberbagai kesempatan disampaikan oleh beliau," kata Teuku di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) malam.

Baca Juga: Kasus Suap DAK Kebumen, Taufik Kurniawan Akan Disidang di Semarang

Teuku menambahkan, Irwandi juga telah membentuk tim anti korupsi di Pemerintahan Aceh. Serta, membentuk task force dalam percepatan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

"Beliau (Irwandi) bentuk task force percepatan pengendalian anggaran daerah. Rapat tiap bulan. Kepala task force melaporkan kondisi di lapangan dalam kegiatan yang telah dilaksanakan. Semua dibentuk dia," tutup Teuku.

Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar selama menjabat Gubenur Aceh. Di dalam dakwaan, Irwandi juga diduga menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI