4 Fakta Caleg PKS Cabul, Anak Kandungnya Pun Tega Diperkosa 7 Tahun

Jum'at, 15 Maret 2019 | 06:15 WIB
4 Fakta Caleg PKS Cabul, Anak Kandungnya Pun Tega Diperkosa 7 Tahun
Ilustrasi perkosaan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - 4 Fakta Caleg PKS Cabul. Caleg PKS di untuk DPRD Kabupaten Pasaman Barat dari daerah pemilihan III, memperkosa anaknya kandungnya sendiri. Caleg PKS cabul itu dilaporkan istrinya, Kamis (7/3/2019) pekan lalu.

Korban berusia 17 tahun, merupakan anak kandung tersangka inisial AH. Berdasarkan laporan ke polisi, korban dicabuli sejak berusia 3 tahun. Caleg PKS cabul kebetulan berstatus caleg di Pasamat. Tapi kekinian, AH sudah kabur diduga ke Pulau Jawa.

Berikut 4 Fakta Caleg PKS Cabul:

1. Caleg PKS cabul perkosa anak kandungnya selama 7 tahun

Baca Juga: Caleg-caleg Pemilu 2019 yang Tersandung Kasus Cabul dan Prostitusi

Kasus Caleg PKS cabul berinisial AH yang dilaporkan istrinya ke polisi karena diduga mencabuli putri kandung di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, sontak membuat gempar warga setempat. Pasalnya, Caleg DPRD Pasmat dari Partai Keadilan Sejahtera itu dikenal warga sebagai alim ulama. AH juga dikenal sebagai imam Masjid Sungai Aur Pasmat.

Kapolres Pasaman Barat Ajun Komisaris Besar Iman Pribadi Santoso mengatakan dari pengakuan korban, Bunga—nama samaran—sudah dinodai sang ayah sejak Kelas 3 SD atau umur 10 tahun. Ia mengatakan, korban selama ini diduga dibujuk dan diancam terlapor untuk tidak mengatakan peristiwa tersebut kepada pihak lain.

2. Caleg PKS cabul akan dicoret dari Daftar Caleg Tetap

PKS akan mencoret pria berinisial AH dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Kabupaten Pasaman Barat di Pileg 2019. Hal ini menyusul dilaporkann AH oleh istrinya ke pihak kepolisian karena sudah mencabuli anak kandungnya sendiri.

Ketua Advokasi DPP PKS Agus Otto mengungkapkan bahwa PKS dengan tegas akan mencoret caleg PKS itu dari daftar caleg. Caleg PKS AH ternyata sudah mencabuli anak kandungnya sendiri selama 10 tahun.

Baca Juga: RSUD Jombang Siap-siap Terima Pasien Caleg Stres dan Sakit Jiwa

Agus menuturkan, DPD PKS setempat tengah mengurus soal pencoretan tersebut dengan cara mengajukan permohonan kepada KPU Daerah Pasaman Barat agar caleg AH segera digugurkan dari pencalonannya di Pemilihan Legislatif 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI