Suara.com - Terdakwa perkara penganiayaan remaja di Kabupaten Bogor, Bahar bin Smith melontarkan komentar bernada ancaman terhadap Presiden Joko Widodo seusai menjalani sidang lanjutannya di Ruang Sidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
"Sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar!” kata Bahar seperti dilansir Antara.
Bahar Smith sempat terdiam seusai melontarkan pernyataan tersebut dan sambil berjalan dengan dikawal ketat petugas dari kejaksaan dirinya kembali berbicara dengan menegaskan ancamannya.
"Ketidakadilan hukum dari Jokowi. Tunggu saya keluar dan akan dia rasakan. Tunggu saya keluar dan rasakan pedasnya lidah saya," lanjut dia.
Dalam kasus itu, Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Ia dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.
Jaksa juga mendakwa Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.