Banyak Saksi Cabut BAP, Ahmad Dhani Akan Laporkan Penyidik Polda Jatim

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 14 Maret 2019 | 21:06 WIB
Banyak Saksi Cabut BAP, Ahmad Dhani Akan Laporkan Penyidik Polda Jatim
Terdakwa Ahmad Dhani saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian berencana melaporkan penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri terkait keterangan BAP yang diduga tidak sesuai.

Aldwin menduga para saksi yang mencabut laporan BAP dalam persidangan tersebut karena banyak diarahkan saat memberikan keterangan.

"Kami akan adukan penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri," kata Aldwin, Kamis (14/3/2019).

Aldwin menerangkan, pencabutan BAP para saksi yang dihadirkan JPU bukan hanya kali ini terjadi. Ia mencat ada delapan orang saksi yang mencabut laporan.

Baca Juga: Setelah Pemilu 2019, Jalan Margonda Depok Akan Diberlakukan Ganjil Genap

"Ada 8 mencabut BAP dan hanya satu yang tidak. Dan mencabut keterangan idiot itu diarahkan. Pada fakta yang diperlihatkan di video dan semuanya dicabut," terang Aldwin.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian oleh Jack Lapian. Jack melaporkan istri Mulan Jameela itu terkait twit Dhani yang dianggap berisi ujaran kebencian.

Ada tiga twit Dhani, salah satunya berbunyi: "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP"

Dalam sidang pembelaan, ada lima poin pembelaan Ahmad Dhani saat sidang. Satu di antaranya Ahmad Dhani merasa tidak bersalah.

Ahmad Dhani pun merasa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Kominfo: Facebook Jadi Media Andalan Penyebar Hoaks

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI